(Foto Source : Facebook)
-FOR SULBAR- Beberapa hari terakhir warga Sulbar dikejutkan dengan beredarnya foto KTP dengan alamat Jalan Muh. Husni Thamrin, Desa Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang Berkewarganegaraan Pilipina.
Dari foto diatas dapat kita lihat Pemilik Kartu Tanda Penduduk itu Bernama Eriberto Obod Montefalcon, memiliki NIK dan KTP itu berlaku hingga 2023.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Mamuju, muh Husni membenarkan adanya WNA ber-KTP Mamuju. "ya itu bukan hoaks, memang ada orang Pilipina di mamuju dan memiliki KTP" tegasnya
Lantas Netizen Bertanya Apakah Warga Negara Asing (WNA) benar-benar bisa memiliki KTP?
Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Warga Negara
Asing (WNA) atau Orang Asing (OA) tidak dilarang memiliki KTP
elektronik. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang
Administrasi Kependudukan (Adminduk). Undang-undang yang
memperbolehkannya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA jika ingin memiliki KTP elektronik. Hal ini diatur dalam BAB IV pasal 17 ayat 1 sampai 4 UU No. 23 tahun 2016. menyebutkan bahwa WNA dimungkinkan mendapat KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Pertanyaan berikutnya muncul, Terus Apakah KTP tersebut bisa digunakan untuk Nyoblos di Pilpres dan Caleg 17 April mendatang?
WNA tidak bisa ikut memilih, Tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh,
"Kami sudah mengantisipasinya dengan berkoordinasi dengan KPU. KPU bisa langsung memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) para WNA di sistem Dukcapil" lanjutnya
For sulbar memang garda terdepan������
ReplyDeleteHarus segera ditindaklanjuti tapi apa daya permentah kita au ah gelap..
ReplyDeleteApanya yg gelap pak? hehe
Delete